Senin, 31 Januari 2011
Jumat, 24 Juli 2009
TATA TERTIB WARGA PENGHUNI KOMPLEK CITRA GARDEN CITY
1. Setiap warga RT 09 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama
2. Setiap warga RT 09 wajib membayar iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan
3. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 09/RW 02 Wajib Melapor kepada pengurus RT 09, dan mengisi data keluarga.
4. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 09 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
5. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 09 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
6. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
-
Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib;
-
Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
-
Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenakan s/d jam 21.00 wib
-
Tidak dibenarkan membunyikan/bermain muik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.
-
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
-
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya
-
Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
07. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
08. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/walikota
09. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 09/RW 02
10. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
11. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 09/RW02 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.
Ditetapkan di RT 09/RW 02,

Komplek Citra Garden City termasuk didalam wilayah RT.09 RW.02 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru utara Kota Banjarbaru. Sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah KK yang sudah bertempat tinggal didalam Komplek CGC yang sebelumnya termasuk didalam wilayah RT.35. Maka untuk memaksimalkan pelayanan terhadap warga, Komplek Citra Garden City dimasukkan didalam wilayah pemekaran menjadi wilayah RT.09.